Kamis, 07 Juni 2012

BAB 4 HUBUNGAN INTERNASIONAL XI IPS 4

Nama Kelompok:1. Anisa ayu septiana
                                2. Alman
                            3.Zainudin
                              4. Rolando
Nilai:60-69
“REMEDI ULANG SEMESTER 2 PKN”






HUBUNGAN INTERNASIONAL
BAB 4
A. HUBUNGAN INTERNASIONAL
1. Pengertian Hubungan Internasional
      Hubungan internasional dapat didefinisikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa actor yang berpatisipasi dalam politik internasional,yang meliputi negera-negara,organisasi internasional,organisasi nonpemerintah,kesatuan sub-sub nasional(kelompok-kelompok atau badan-badan dalam suatu Negara)seperti birokrasi dan pemerintah domenstik serta individu-individu.
2. Penting nya Hubungan Internasional bagi suatu Negara
     Hubungan internasional penting bagi suatu Negara,karena dimasa sekarang diyakinih bahwa tidak ada Negara yang dapat berdiri sendiri.Dengan adanya hubungan internasional,pencapaiyan tujuan Negara akan lebih muda dilakukan dan perdamaiyan dunia lebih muda di ciptakan.
     Kekuasaan berasal dari tiga sumber yaitu,Sumber daya alam (Geografi,SDA,dan Penduduk);sosio-psikologi (citra sikap,harapan penduduk,serta kualitas kepemimpinan);serta kapasitas industry dan kesiapan militer.
     Menurut Barry Buzan Ada lima ancaman terhadap keamanan yaitu ancaman militer,ancaman politik,ancaman sosial,ancaman ekonomi.(Dalam kerangkah kepentingan nasional merupakan ancaman yang paling besar saat ini.Hal ini dapat dilihat dalam liberliaris dalam bidang ekonomi dengan semakin kecil nya peran Negara dalam kegiatan ekonomi); dan ancaman ekologis (pembakaran hutan,asap akibat kebakaran hutan,dan lain-lain).Ancaman-ancaman tersebut telah menjadi isu global sehingga hubungan internasional pun diarakan agar mampuh mengatasi segalah ancaman tersebut.Oleh karena itu hubungan internasional sangat diperlukan dalam beberapa hal berikut.
a.      Demi kepentingan nasional yang meliputi ekonomi,sosial,politik,budaya,pertahanan keamanan,dan kedaulatan wilayah.
Konsep kepentingan nasional merupakan dasar untuk menjalankan prilaku luar negeri suatu Negara.Kepentingan nasional juga dapat dijelaskan sebagai suatu tujuan fundamental dan faktor penentuan akir yang mengarakan para pembuat keputusan dari suatu Negara dalam merumuskan kebijakan luar negeri nya.
b.      Upaya memelihara perdamaiyan dunia yang meliputi penyelesaiyan konflik secarah damai,dan membuat perjanjian damai.Dengan adanya berbagai konflik diberbagai belahan dunia seperti konflik etnis,konflik antaranegara maju dan Negara berkembang
Pelangaran HAM (Hak Asasi Manusia) oleh rezim otoriter yang dibarengi oleh pesat nya perkembangan teknologi informasi menyadarkan banyak pihak bahwa maknah
Keamanan suda pesat berkembang seiring dengan proses perabadan manusia.



3. Sarana-saran Hubungan Internasional
   a. Diplomasi
   Diplomasi secarah umum didefinisikan sebagai proses komunikasi antarapelaku politik internasional dan instrumen untuk mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu Negara.Diplomasi terdiri dari teknik-teknik dan prosedur-prosedur pelaksanan hubungan internasional.Diplomasi bersifat netral,terlepas dari nilai-nilai apakah bermoral atau tidak bermoral.penggunaan dan nilai-nilai diplomasi tergantung dari maksud tujuan,kemampuan, dan kemahirian pelaksanaan.
   Diplomasi biasa dilakukan oleh kementrian luar negeri,kedutaan besar,atau konsultan yang mewakilih Negara
b.      Negosiasi
Negosiasi atau perundingan adalah suatu upaya untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh kedua Negara tanpah melibatkan pihak ke tiga. Perundingan yang diadakan dalam rangkah perjanjian bilateral disebut talk.sedangkan dalam rangkah perjanjian multilateral  disebut diplomatic conference selain secarah resmi,ada juga perundingan yang tidak resmi yang disebut corridor talk.
c.       Lobby
Lobby merupakan kegiatan politik yang dilakukan untuk mempegarui Negara tertentu,untuk memastikan bahwa pandagan atau kepentingan suatu Negara dapat tersampaikan.
Lobby juga bertujuan agar kerja sama internasional yang dijalani antar suatu Negara dan Negara lain dapat berjalan lancer.
  B. PERJANJIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
  1. Maknah perjanjian hubungan internasional
Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hokum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara Negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hokum tertentu yang mempuyai akibat hokum tertentu.Dallam perjanjian itu diperlukan adanya:
a.      Negara-negara tergabung dalam organisasi
b.      Bersedia mengadakan ikatan hokum tertentu
c.       Kata sepakat untuk melakukan sesuatu; dan
d.      Bersedia menenggung akibat-akibat hokum yang terjadi.
Subjek hokum internasional terdiri dari Negara-negara sebagi anggota organisasi bangsa-bangsa akan terikat kepada kata sepakat yang diperjanjikan

2. Istilah-istilah dalam hubungan internasional
a. Traktat ( treaty),yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih
b. Konvensi (convention),yaitu perjanjian formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijakan tingkat tinggi.
c. Protokol (protocol),yaitu persetujuan tidak resmi dan pada umum nya tidak dibuat oleh kepalah Negara,yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penamsiran klausal-klausal tertentu.
d. Persetujuan (Agreement),yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administrasi
e. Perikatan (Arrangement),yaitu istilah-istilah yang dugunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara
f. Proses Verbal,yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatic atau catatan0-catatan suatu permufakatan
3. Tahap-Tahap Perjanjian Internasional
   a.         Perundigan (Negotitation)
   Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antrapihak Negara tentang objek tertentu.
b.      Penandataganan (Singnature)
   Untuk perjanjian yang bersifat bilateral,perjanjian internasional biasa nya dilakukan oleh para menteri luar negeri (menlu)atau kepalah pemerintah.
c.       Pengesahan (Ratification)
   Penandataganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masi harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan.



C. PERWAKILOAN DIPLOMATIK
1. Maknah Perwakilan Diplomatik
   Ada empat unsur hubungan diplomatik yaitu: (1) hubungan antarbangsa (2) Pertukaran misi diplomatic (3) Status pejabat diplomatic dan (4) kekebalan hokum/hak ekstrateritorial.
    Semakin banyak kepentingan suatu Negara status pejabat diplomatik yang dikirim kenegara tertentu,maka semakin dalam hubungan kedua Negara tersebut.
2. Tingkatan Perwakilan diplomatik
    Berdasarkan kongres Wina (1815) dan kongres Aux La Chapella (kongres Achen) 1818 tingkatan perwakilan diplomatic sebagia berikut:
a. Duata Besar,Berkuasa penuh (Ambasador) adalah perwakilan tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang memiliki kekuasan penuh dan luar biasa
b. Duta (gerzant),adalah wakil diplomatik yang pangkat nya lebih renda dari duta besar
c .Menteri Residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepalah Negara.Menteri residen hanaya mengurus urusan Negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepalah Negara .
d. kuasa usaha (charge de affair) adalah kuasa usaha yang tidak perbantukan kepada kepalah Negara.
e. Atase-atase adalah pejabatt pembantu dari duta berkuasa penuh.atase terdiri atas:
1)  Atase pertahanan (member nasehat dibidang militer dan hankam pada duta besar berkuasa penuh)
2)  Atase teknis (atase perdagangan,perindustrian,pendidikan,dan kebudayaan dan bidang lain seperti pembuat paspor dan catatan sipil
3. PERWAKILAN KONSULER
    a. Konsuler Jendral
    Konsul jendral membawahi beberapa konsul dan ditempatkan di ibu kota Negara.
b.      Konsul dan Wakil konsul
    Konsul mengepalai satu kekonsulan terkadang diperbantukan pada konsul jendra. Wakil konsul yang diperbantuukan pada konsul atau konsul jendral yang terkadang diserai pemimpin kantor konsul.
c.       Agen Konsul
   Agen konsul diangkat oleh konsul jendral yang bertugas mengurus hal-hal yang sifat nya terbatas dan behubungan dengan kekonsulan.Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan
4. FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK
   Menurut kongres wina 1961 fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
a. Mewakilih Negara pengirim di dalam Negara penerimah
b. Melindungi kepentingan Negara pengirim dan warga negaranya  di Negara penerimah di dalam batasan-batasan yang diijinkan oleh hukun internasional
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerimah
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan Negara penerimah,sesuai dengan undang-undang dan melaporkan pada pemerintah Negara pemimpin.
e. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua Negara


5. HAK ISTIMEWAH PERWAKILAN DIPLOMATIK
    Adapun hak-hak istimewah perwakilan diplomatik berdasarkan kongres wina adalah sebagai berikut:
a.      Hak Imunitasi
   Hak yang menyangkut pribadi seorang perwakilan diplomatic serta gedung perwakilan nya, termasuk tidak tunduk kepada yuridiksi(Hukum) dinegara tempat bertugas,baik perkara perdata maupun pidanah,namu dapat diusir atau dikembalikan ke Negara asalnya.
b.      Hak ekstrateriotal
    Hak kebebasan diplomat terhadap daera perwakilan, termasuk halaman bangunan serta perlengkapanya, seperti bendera,lambing Negara,dokumen-dokumen,surat-surat lainnya yang bebas sensor.
   D. ORGANISASI INTERNASIONAL
    1. Pengertian Organisasi Hubungan Internasional
       Organisasi internasional secara sederhana dapat dimaknai sebagai badan hukum yang didirikan oleh dua Negara atau lebih Negara yang merdekan dan berdaulat memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.
2.Penggolongan Organisasi Internasional
   Terdapat dua katagori utma organisasi internasional.
a. Oraganisasi antarpemerintah (Inter-Govermental Organizations/IGO).Anggota nya terdiri dari delegasi resmi pemerintah Negara-negara.Contoh nya Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) Worl trade Organizations (WTO) dan ASEAN
b. Organisasi nonpemerintah (Non-Government Organizations/NGO).anggotanya terdiri atas swasta-swasta dibidang keilmuan,keagamaan,kebudayaan,bantuan teknik dan ekonomi dan sebagainya.Contoh nya Palang Mera Internasional (PMI),UNHCR (pengungsi),Greenpeace, Oxfam internasional.
3. Tujuan,Fungsi dan Peran PBB
a. Tujuan PBB
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai organisasi internasional yang bersifat universal, didirikan pada tanggal 26 juni 1945 di San Fransisco sebagai penganti liga bangsa-bangsa tujuna organisasi internasional ini tercantum dalam mukadimah piagamnya yang menegaskan hal sebagai berikut.
1).  Memperkuat keyakinan hak-hak dasar manusia, kemuliaan dan derajat tinggi manusia hak-hak yang sama antara pria dan wanita segalah bangsa,baik yang besar maupun yang kecil.
2). Menciptakan suasana keadilan dan penghargaan terhadap kewajiban-kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian internasional dan memelihara sumber hukum internasional
3). Memajukan masyarakat dan mempertinggi tingkat hidup yang baik dalam suasana kemerdekaan yang lebih luas
4). Menciptakan kesabaran dan hidup bersama sebagai tetanga yang baik dalam keadaan damai dan terjamin
5). Mempersatukan kekuatan supaya perdamaiyan dan keamanan internasional tetap terpelihara
6). Menjamin dengan mengakui asas-asas tertentu dan melakukan cara-cara tertentu,agar kekuatan senjata tidak akan digunakan kecuali untuk keperluan bersama
7). Mempergunakan aparat internasional untuk meyelengarakan kemajuan ekonomi dan sosial semua bangsa
B. Asa Organisasi PBB
1). Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggota nya
2). Semua anggota harus memenuhi dengan iklas semua kewajiban-kewajiban mereka sebagaiman dalam tercantum dalam piagam PBB
3). Semua anggota harus menyelesaikan semua persengketaan dengan jalan damai tanpah membehayakan perdamaiyan,keamanan,dan keadilan.
4). Dalam hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjahui penggunaan ancanman atau kekerasan terhadap Negara lain
5). Setiap anggota PBB wajib membantu PBB dalam kegiatan yangb diambil berdasarkan piagam
6). PBB menjamin agar Negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas PBB dan kepentinggan yang dianggap perluh untuk keamanan dan perdamaiyan internasional
7). PBB tidak akan ikut campur urusan dalam negeri suatu Negara

c.       Struktur Organisasi PBB
Konfrensi fransisco menghasilkan suatu piagam yang menghasilkan struktur organisasi PBB anatra lain:
1.      Majelis umum (General Assembly)
   Setiap anggota PBB merupakan majelis umum.negara anggota diperkenankan mengirim lima orang wakil nya kesidang majelis umum dengan satu hak suara
2.      Dewan keamanan (Security council)
   Terdiri dari lima anggota tetap yang memilikihak veto,yaitu Inggris,prancis,RRC,Amerika serikat dan rusia serta sepuluh anggota tidak tetapyang dipilih setiap 2 tahun.
3.      Dewan ekonomi dan sosial (Economic dan social council)
    Beranggota 45 negara anggota PBB.Keanggotaan ekonomi sosial itu dipilih majelis umum      setiap 3 tahun sekali.
4.      Dewan perwakilan (Trusteeship council)
    Tugas dewan perwakilan adalah melindungi kepentingan penduduk di daerah-daerah yang belum mempuyai pemerintah sendiri
5.      Mahkamah Internasional
   Mahkamah internasional merupakan pengadilan tertinggi dalam kehidupan bernegara di  dunia ini sebagai perlengkap Negara PBB, mahkamah internasional beranggotakan 15 orang hakim yang dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan masa pilih para hakim mahkamah 9 tahun sekalih dengan ketentuan dapat dipilih kembali.

6.      Seketariat
    Seketariat PBB terdiri atas seorang seketariat jendral dan staf nya.sekjen dipilih dan diangkat oleh majelis umum dan anjuran dewan keamanan.Tugasnya menyelenggarakan siding-sidang PBB dan dewan-dewan menyusun tentang laporan laporan tentang perkerjaan PBB dan dewan-dewan untuk disampaikan kepada majelis umum


4. ASEAN
   Organisasi kerja sama Asia tengara yang diberi nama ASEAN (Assocation of South East Asian Nations atau persatuan bangsa-bangsa Asia tenggara)Didirikan pada deklarasi ASEAN pada tanggal 8Agustus 1967 ,di Bangkok (Thailand).Negara-negara pendiri organisasi ini adalah Indonesia,Malaisiya,Filipinah singapur dan Thailand.
Tujuan organisasi ini didirikan adalah kerja sama dalam mencapai kesejatraan hidup,baik bertetangga maupun bernegara.Tujuan tersebut antara lain:
1)      Pertumbuhan yang cepat dalam bidang ekonomi, kemajuan sosial dan budaya
2)      Memelihara perdamaiyan dan stabilitas regional
3)      Kerja sama dan saling membantu dalam kepentingan bersama
4)      Memajukan studi tentang Asia tenggara
Perlengkapan Asean sebagai berikut:
1)      Pertemuan kepalah-kepalah Negara
2)      Pertemuan menteri luar negeri.Pertemuan ini diadakan setahun sekalih secarah bergilir untuk mencapai program ASEAN
3)      Komite kerja kepalah komite ASEAN ini ialah menteri luar negeri Negara tuan rumah(Pertemuan) wakil nya.
4)      Seketariat ASEAN Nasional pada setiap Negara anggota dibentuk seketariat nasional yang melaksanakan tugas-tugas ASEAN atas nama Negara.
5)      Komisis tetap,komisi khusus,dan komisi ad hoc.Yugas nya melaksanakan program ASEAN. Keanggotaan komite ini  terdiri atas beberapa ahli sesuai bidang
SOAL:
1.      Yang termasuk tahap dalam pembuatan perjanjian internasioanl adalah …….
a.      Pengesahan
b.      Pakta
c.       Perikatan
d.      Proses verbal
pembahasan
Jawaban a Pengesahan merupakan perjanjian tahap petama antara pihak Negara tentang objek tertentu.jika belum pernah ada perjanjian yang telah dibuat oleh subjek yang akan membuat perjanjian maka terlebih dahulu diadakan penjajakan (survei) atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentigan.
2.      Istilah-istilah dalam Hubungan internasional yang merupakan perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih dan perjanjian ini mencakup bidan politik, dan bidang ekonomi adalah …….
a.      Konvensi
b.      Protokol
c.       Deklarasi
d.      Traktat



Pembahasan:
Jawaban d Karena,traktat merupakan perjanjian yang paling formal yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih.perjanjian ini mencakup bidang politik dan bidang ekonomi
3.      Yang merupakan tujuan ASEAN adalah. . . . . . . .
a.      Menjamin keadilan di kawasan asia timur
b.      Pertemuan kepalah Negara antara Negara ASEAN
c.       Memejukan studi tentang Asia Tengara
d.      Membentuk komite Kerja
Pembahasan:
Jawaban c Tujuan ASEAN ada 4 Di antara nya
a.      Pertumbuhan yang cepat dalam bidang ekonomi, kemajuan sosial dan kebudayaan
b.      Memelihara perdamaiyan dan stabilitas regional
c.       Kerja sama dan saling membantu dalam kepentingan bersama
d.      Memajukan studi tentang ASEA
4.      Kapan didirikannya organisasi PBB ( Perserikatan bangsa-bangsa) . . . . . . .
a.      24 Oktober 1987
b.      5 Januari 1888
c.       26 Juni 1945
d.      6 Maret 1960


Pembahasan:
Jawaban c 26 Juni 1945,Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) sebagai organisasi internasional yang bersifat universal didirikan pada tanggal 26 juni 1945  di san frnasisco
5.      Yang memiliki tingkatan yang paling tinggi dalm perwakilan diplomatic adalah . . . . . .
a.      Duta
b.      Menteri Residen
c.       Kuasa usaha
d.      Duta Besar
Pembahasan:
Jawaban D Duta Besar berkuasa penuh atau ambassador adalah perwakilan diplomatik yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar