Nama
Kelompok:1. Anisa ayu septiana
2. Alman
3.Zainudin
4. Rolando
Nilai:60-69
“REMEDI
ULANG SEMESTER 2 PKN”
HUBUNGAN INTERNASIONAL
BAB 4
A. HUBUNGAN INTERNASIONAL
1. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional dapat didefinisikan sebagai studi tentang
interaksi antara beberapa actor yang berpatisipasi dalam politik internasional,yang
meliputi negera-negara,organisasi internasional,organisasi
nonpemerintah,kesatuan sub-sub nasional(kelompok-kelompok atau badan-badan
dalam suatu Negara)seperti birokrasi dan pemerintah domenstik serta
individu-individu.
2. Penting nya Hubungan Internasional bagi suatu Negara
Hubungan internasional penting bagi suatu Negara,karena dimasa sekarang
diyakinih bahwa tidak ada Negara yang dapat berdiri sendiri.Dengan adanya
hubungan internasional,pencapaiyan tujuan Negara akan lebih muda dilakukan dan
perdamaiyan dunia lebih muda di ciptakan.
Kekuasaan berasal dari tiga sumber yaitu,Sumber daya alam
(Geografi,SDA,dan Penduduk);sosio-psikologi (citra sikap,harapan penduduk,serta
kualitas kepemimpinan);serta kapasitas industry dan kesiapan militer.
Menurut Barry Buzan Ada lima ancaman terhadap keamanan yaitu ancaman
militer,ancaman politik,ancaman sosial,ancaman ekonomi.(Dalam kerangkah
kepentingan nasional merupakan ancaman yang paling besar saat ini.Hal ini dapat
dilihat dalam liberliaris dalam bidang ekonomi dengan semakin kecil nya peran
Negara dalam kegiatan ekonomi); dan ancaman ekologis (pembakaran hutan,asap
akibat kebakaran hutan,dan lain-lain).Ancaman-ancaman tersebut telah menjadi
isu global sehingga hubungan internasional pun diarakan agar mampuh mengatasi
segalah ancaman tersebut.Oleh karena itu hubungan internasional sangat
diperlukan dalam beberapa hal berikut.
a. Demi kepentingan nasional yang
meliputi ekonomi,sosial,politik,budaya,pertahanan keamanan,dan kedaulatan
wilayah.
Konsep kepentingan nasional merupakan
dasar untuk menjalankan prilaku luar negeri suatu Negara.Kepentingan nasional
juga dapat dijelaskan sebagai suatu tujuan fundamental dan faktor penentuan
akir yang mengarakan para pembuat keputusan dari suatu Negara dalam merumuskan
kebijakan luar negeri nya.
b. Upaya memelihara perdamaiyan dunia
yang meliputi penyelesaiyan konflik secarah damai,dan membuat perjanjian
damai.Dengan adanya berbagai konflik diberbagai belahan dunia seperti konflik
etnis,konflik antaranegara maju dan Negara berkembang
Pelangaran HAM (Hak Asasi Manusia)
oleh rezim otoriter yang dibarengi oleh pesat nya perkembangan teknologi
informasi menyadarkan banyak pihak bahwa maknah
Keamanan suda pesat berkembang
seiring dengan proses perabadan manusia.
3. Sarana-saran Hubungan
Internasional
a.
Diplomasi
Diplomasi secarah umum didefinisikan sebagai
proses komunikasi antarapelaku politik internasional dan instrumen untuk
mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu Negara.Diplomasi terdiri dari
teknik-teknik dan prosedur-prosedur pelaksanan hubungan internasional.Diplomasi
bersifat netral,terlepas dari nilai-nilai apakah bermoral atau tidak
bermoral.penggunaan dan nilai-nilai diplomasi tergantung dari maksud
tujuan,kemampuan, dan kemahirian pelaksanaan.
Diplomasi biasa dilakukan oleh kementrian
luar negeri,kedutaan besar,atau konsultan yang mewakilih Negara
b.
Negosiasi
Negosiasi atau
perundingan adalah suatu upaya untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi
oleh kedua Negara tanpah melibatkan pihak ke tiga. Perundingan yang diadakan
dalam rangkah perjanjian bilateral disebut talk.sedangkan
dalam rangkah perjanjian multilateral disebut diplomatic
conference selain secarah resmi,ada juga perundingan yang tidak resmi yang
disebut corridor talk.
c.
Lobby
Lobby merupakan kegiatan
politik yang dilakukan untuk mempegarui Negara tertentu,untuk memastikan bahwa
pandagan atau kepentingan suatu Negara dapat tersampaikan.
Lobby juga bertujuan agar
kerja sama internasional yang dijalani antar suatu Negara dan Negara lain dapat
berjalan lancer.
B. PERJANJIAN HUBUNGAN
INTERNASIONAL
1. Maknah perjanjian hubungan
internasional
Perjanjian internasional
adalah suatu ikatan hokum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara
Negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan
melaksanakan hokum tertentu yang mempuyai akibat hokum tertentu.Dallam
perjanjian itu diperlukan adanya:
a. Negara-negara tergabung dalam
organisasi
b. Bersedia mengadakan ikatan hokum
tertentu
c. Kata sepakat untuk melakukan sesuatu;
dan
d. Bersedia menenggung akibat-akibat
hokum yang terjadi.
Subjek hokum internasional terdiri
dari Negara-negara sebagi anggota organisasi bangsa-bangsa akan terikat kepada
kata sepakat yang diperjanjikan
2. Istilah-istilah dalam hubungan
internasional
a. Traktat ( treaty),yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan
dari dua Negara atau lebih
b. Konvensi (convention),yaitu perjanjian formal yang bersifat multilateral dan
tidak berurusan dengan kebijakan tingkat tinggi.
c. Protokol (protocol),yaitu persetujuan tidak resmi dan pada umum nya tidak
dibuat oleh kepalah Negara,yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penamsiran
klausal-klausal tertentu.
d. Persetujuan (Agreement),yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau
administrasi
e. Perikatan (Arrangement),yaitu istilah-istilah yang dugunakan untuk
transaksi-transaksi yang bersifat sementara
f. Proses Verbal,yaitu
catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi
diplomatic atau catatan0-catatan suatu permufakatan
3. Tahap-Tahap Perjanjian Internasional
a. Perundigan (Negotitation)
Perundingan merupakan perjanjian tahap
pertama antrapihak Negara tentang objek tertentu.
b.
Penandataganan (Singnature)
Untuk perjanjian yang bersifat
bilateral,perjanjian internasional biasa nya dilakukan oleh para menteri luar
negeri (menlu)atau kepalah pemerintah.
c.
Pengesahan (Ratification)
Penandataganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan
masi harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan.
C. PERWAKILOAN DIPLOMATIK
1. Maknah Perwakilan Diplomatik
Ada empat unsur hubungan diplomatik
yaitu: (1) hubungan antarbangsa (2) Pertukaran misi diplomatic (3) Status
pejabat diplomatic dan (4) kekebalan hokum/hak ekstrateritorial.
Semakin banyak kepentingan suatu Negara status pejabat diplomatik yang
dikirim kenegara tertentu,maka semakin dalam hubungan kedua Negara tersebut.
2. Tingkatan Perwakilan diplomatik
Berdasarkan kongres Wina (1815) dan kongres Aux La Chapella (kongres
Achen) 1818 tingkatan perwakilan diplomatic sebagia berikut:
a. Duata Besar,Berkuasa penuh
(Ambasador) adalah perwakilan tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang
memiliki kekuasan penuh dan luar biasa
b. Duta (gerzant),adalah wakil
diplomatik yang pangkat nya lebih renda dari duta besar
c .Menteri Residen dianggap bukan
sebagai wakil pribadi kepalah Negara.Menteri residen hanaya mengurus urusan
Negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepalah Negara .
d. kuasa usaha (charge de affair)
adalah kuasa usaha yang tidak perbantukan kepada kepalah Negara.
e. Atase-atase adalah pejabatt
pembantu dari duta berkuasa penuh.atase terdiri atas:
1) Atase pertahanan (member nasehat dibidang
militer dan hankam pada duta besar berkuasa penuh)
2) Atase teknis (atase
perdagangan,perindustrian,pendidikan,dan kebudayaan dan bidang lain seperti
pembuat paspor dan catatan sipil
3. PERWAKILAN KONSULER
a. Konsuler Jendral
Konsul jendral membawahi beberapa
konsul dan ditempatkan di ibu kota Negara.
b.
Konsul dan Wakil konsul
Konsul mengepalai satu kekonsulan
terkadang diperbantukan pada konsul jendra. Wakil konsul yang diperbantuukan
pada konsul atau konsul jendral yang terkadang diserai pemimpin kantor konsul.
c.
Agen Konsul
Agen konsul diangkat oleh konsul
jendral yang bertugas mengurus hal-hal yang sifat nya terbatas dan behubungan
dengan kekonsulan.Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan
4. FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK
Menurut kongres wina 1961 fungsi
perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
a. Mewakilih Negara pengirim di dalam
Negara penerimah
b. Melindungi kepentingan Negara
pengirim dan warga negaranya di Negara
penerimah di dalam batasan-batasan yang diijinkan oleh hukun internasional
c. Mengadakan persetujuan dengan
pemerintah Negara penerimah
d. Memberikan keterangan tentang
kondisi dan perkembangan Negara penerimah,sesuai dengan undang-undang dan
melaporkan pada pemerintah Negara pemimpin.
e. Memelihara hubungan persahabatan
antara kedua Negara
5. HAK ISTIMEWAH PERWAKILAN DIPLOMATIK
Adapun hak-hak istimewah perwakilan
diplomatik berdasarkan kongres wina adalah sebagai berikut:
a. Hak Imunitasi
Hak yang menyangkut pribadi seorang perwakilan diplomatic serta gedung
perwakilan nya, termasuk tidak tunduk kepada yuridiksi(Hukum) dinegara tempat
bertugas,baik perkara perdata maupun pidanah,namu dapat diusir atau dikembalikan
ke Negara asalnya.
b. Hak ekstrateriotal
Hak
kebebasan diplomat terhadap daera perwakilan, termasuk halaman bangunan serta
perlengkapanya, seperti bendera,lambing Negara,dokumen-dokumen,surat-surat
lainnya yang bebas sensor.
D. ORGANISASI INTERNASIONAL
1. Pengertian Organisasi
Hubungan Internasional
Organisasi internasional secara sederhana dapat dimaknai
sebagai badan hukum yang didirikan oleh dua Negara atau lebih Negara yang
merdekan dan berdaulat memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.
2.Penggolongan Organisasi Internasional
Terdapat dua katagori utma organisasi internasional.
a. Oraganisasi antarpemerintah (Inter-Govermental Organizations/IGO).Anggota
nya terdiri dari delegasi resmi pemerintah Negara-negara.Contoh nya Perserikatan
bangsa-bangsa (PBB) Worl trade Organizations (WTO) dan ASEAN
b. Organisasi nonpemerintah (Non-Government Organizations/NGO).anggotanya
terdiri atas swasta-swasta dibidang keilmuan,keagamaan,kebudayaan,bantuan
teknik dan ekonomi dan sebagainya.Contoh nya Palang Mera Internasional
(PMI),UNHCR (pengungsi),Greenpeace, Oxfam internasional.
3. Tujuan,Fungsi dan Peran PBB
a. Tujuan PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai organisasi internasional yang
bersifat universal, didirikan pada tanggal 26 juni 1945 di San Fransisco
sebagai penganti liga bangsa-bangsa tujuna organisasi internasional ini
tercantum dalam mukadimah piagamnya yang menegaskan hal sebagai berikut.
1).
Memperkuat keyakinan hak-hak dasar manusia, kemuliaan dan derajat tinggi
manusia hak-hak yang sama antara pria dan wanita segalah bangsa,baik yang besar
maupun yang kecil.
2). Menciptakan suasana keadilan dan
penghargaan terhadap kewajiban-kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian
internasional dan memelihara sumber hukum internasional
3). Memajukan masyarakat dan
mempertinggi tingkat hidup yang baik dalam suasana kemerdekaan yang lebih luas
4). Menciptakan kesabaran dan hidup
bersama sebagai tetanga yang baik dalam keadaan damai dan terjamin
5). Mempersatukan kekuatan supaya
perdamaiyan dan keamanan internasional tetap terpelihara
6). Menjamin dengan mengakui
asas-asas tertentu dan melakukan cara-cara tertentu,agar kekuatan senjata tidak
akan digunakan kecuali untuk keperluan bersama
7). Mempergunakan aparat
internasional untuk meyelengarakan kemajuan ekonomi dan sosial semua bangsa
B. Asa Organisasi PBB
1). Berdasarkan persamaan kedaulatan
dari semua anggota nya
2). Semua anggota harus memenuhi
dengan iklas semua kewajiban-kewajiban mereka sebagaiman dalam tercantum dalam
piagam PBB
3). Semua anggota harus menyelesaikan
semua persengketaan dengan jalan damai tanpah membehayakan
perdamaiyan,keamanan,dan keadilan.
4). Dalam hubungan-hubungan
internasional semua anggota harus menjahui penggunaan ancanman atau kekerasan
terhadap Negara lain
5). Setiap anggota PBB wajib membantu
PBB dalam kegiatan yangb diambil berdasarkan piagam
6). PBB menjamin agar Negara yang bukan
anggota bertindak sesuai dengan asas-asas PBB dan kepentinggan yang dianggap
perluh untuk keamanan dan perdamaiyan internasional
7). PBB tidak akan ikut campur urusan
dalam negeri suatu Negara
c. Struktur Organisasi PBB
Konfrensi fransisco menghasilkan suatu
piagam yang menghasilkan struktur organisasi PBB anatra lain:
1.
Majelis
umum (General Assembly)
Setiap anggota PBB merupakan majelis umum.negara anggota diperkenankan
mengirim lima orang wakil nya kesidang majelis umum dengan satu hak suara
2.
Dewan
keamanan (Security council)
Terdiri dari lima anggota tetap yang
memilikihak veto,yaitu Inggris,prancis,RRC,Amerika serikat dan rusia serta
sepuluh anggota tidak tetapyang dipilih setiap 2 tahun.
3.
Dewan
ekonomi dan sosial (Economic dan social
council)
Beranggota 45 negara anggota
PBB.Keanggotaan ekonomi sosial itu dipilih majelis umum setiap 3 tahun sekali.
4.
Dewan
perwakilan (Trusteeship council)
Tugas dewan perwakilan adalah melindungi
kepentingan penduduk di daerah-daerah yang belum mempuyai pemerintah sendiri
5.
Mahkamah
Internasional
Mahkamah internasional merupakan pengadilan tertinggi dalam kehidupan
bernegara di dunia ini sebagai
perlengkap Negara PBB, mahkamah internasional beranggotakan 15 orang hakim yang
dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan masa pilih para hakim mahkamah 9
tahun sekalih dengan ketentuan dapat dipilih kembali.
6.
Seketariat
Seketariat
PBB terdiri atas seorang seketariat jendral dan staf nya.sekjen dipilih dan
diangkat oleh majelis umum dan anjuran dewan keamanan.Tugasnya menyelenggarakan
siding-sidang PBB dan dewan-dewan menyusun tentang laporan laporan tentang
perkerjaan PBB dan dewan-dewan untuk disampaikan kepada majelis umum
4. ASEAN
Organisasi kerja sama Asia tengara
yang diberi nama ASEAN (Assocation of
South East Asian Nations atau persatuan bangsa-bangsa Asia
tenggara)Didirikan pada deklarasi ASEAN pada tanggal 8Agustus 1967 ,di Bangkok
(Thailand).Negara-negara pendiri organisasi ini adalah
Indonesia,Malaisiya,Filipinah singapur dan Thailand.
Tujuan organisasi ini didirikan
adalah kerja sama dalam mencapai kesejatraan hidup,baik bertetangga maupun
bernegara.Tujuan tersebut antara lain:
1)
Pertumbuhan
yang cepat dalam bidang ekonomi, kemajuan sosial dan budaya
2)
Memelihara
perdamaiyan dan stabilitas regional
3)
Kerja
sama dan saling membantu dalam kepentingan bersama
4)
Memajukan
studi tentang Asia tenggara
Perlengkapan
Asean sebagai berikut:
1)
Pertemuan
kepalah-kepalah Negara
2)
Pertemuan
menteri luar negeri.Pertemuan ini diadakan setahun sekalih secarah bergilir
untuk mencapai program ASEAN
3)
Komite
kerja kepalah komite ASEAN ini ialah menteri luar negeri Negara tuan rumah(Pertemuan)
wakil nya.
4)
Seketariat
ASEAN Nasional pada setiap Negara anggota dibentuk seketariat nasional yang
melaksanakan tugas-tugas ASEAN atas nama Negara.
5)
Komisis
tetap,komisi khusus,dan komisi ad hoc.Yugas nya melaksanakan program ASEAN.
Keanggotaan komite ini terdiri atas
beberapa ahli sesuai bidang
SOAL:
1.
Yang
termasuk tahap dalam pembuatan perjanjian internasioanl adalah …….
a.
Pengesahan
b.
Pakta
c.
Perikatan
d.
Proses
verbal
pembahasan
Jawaban a Pengesahan merupakan
perjanjian tahap petama antara pihak Negara tentang objek tertentu.jika belum
pernah ada perjanjian yang telah dibuat oleh subjek yang akan membuat
perjanjian maka terlebih dahulu diadakan penjajakan (survei) atau pembicaraan
pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentigan.
2.
Istilah-istilah
dalam Hubungan internasional yang merupakan perjanjian paling formal yang
merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih dan perjanjian ini mencakup
bidan politik, dan bidang ekonomi adalah …….
a.
Konvensi
b.
Protokol
c.
Deklarasi
d.
Traktat
Pembahasan:
Jawaban d Karena,traktat merupakan
perjanjian yang paling formal yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau
lebih.perjanjian ini mencakup bidang politik dan bidang ekonomi
3.
Yang
merupakan tujuan ASEAN adalah. . . . . . . .
a.
Menjamin
keadilan di kawasan asia timur
b.
Pertemuan
kepalah Negara antara Negara ASEAN
c.
Memejukan
studi tentang Asia Tengara
d.
Membentuk
komite Kerja
Pembahasan:
Jawaban c Tujuan ASEAN ada 4 Di
antara nya
a.
Pertumbuhan
yang cepat dalam bidang ekonomi, kemajuan sosial dan kebudayaan
b.
Memelihara
perdamaiyan dan stabilitas regional
c.
Kerja
sama dan saling membantu dalam kepentingan bersama
d.
Memajukan
studi tentang ASEA
4.
Kapan
didirikannya organisasi PBB ( Perserikatan bangsa-bangsa) . . . . . . .
a.
24
Oktober 1987
b.
5
Januari 1888
c.
26
Juni 1945
d.
6
Maret 1960
Pembahasan:
Jawaban c 26 Juni 1945,Perserikatan
bangsa-bangsa (PBB) sebagai organisasi internasional yang bersifat universal
didirikan pada tanggal 26 juni 1945 di
san frnasisco
5.
Yang
memiliki tingkatan yang paling tinggi dalm perwakilan diplomatic adalah . . . .
. .
a.
Duta
b.
Menteri
Residen
c.
Kuasa
usaha
d.
Duta
Besar
Pembahasan:
Jawaban D Duta Besar berkuasa penuh atau ambassador adalah perwakilan diplomatik
yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar